Polisi kembali gagal membawa MSAT (42), anak seorang kiai pimpinan pondok pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur yang merupakan DPO kasus pencabulan santriwati. Hal ini setelah sang ayah kembali meminta kepada pihak kepolisian yang mengepung pondok pesantren tersebut tidak menangkap anaknya dan berjanji akan membawanya ke Polda Jawa Timur nanti. Terkait itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut upaya penghalang halangan itu bisa dipidana.
"Jika ada pihak pihak yang melindungi tersangka dan menghalang halangi proses penegakkan hukum, mereka dapat dianggap melakukan obstruction of justice (tindak pidana menghalangi proses hukum) dan konsekuensinya dapat dikenai pasal tindak pidana menghalang halangi keadilan," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis (7/6/2022). Poengky menekankan semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Sehingga, tidak boleh ada hak istimewa kepada siapapun. "Keadilan dan kepastian hukum bagi korban pelaku kekerasan seksual harus menjadi prioritas. Apalagi tersangka tidak punya iktikad baik untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Jika alasannya tersangka menjadi korban fitnah, silakan dibuktikan di pengadilan," jelasnya.
Poengky menjelaskan dalam hal ini penanganan kasus pencabulan tersebut sudah cukup lama. Hal ini karena tersangka MSAT tidak kooperatif walaupun sudah dua kali kalah dalam proses sidang praperadilan. "Bahkan sekarang yang bersangkutan DPO (buron)," ujarnya.
Lebih lanjut, Poengky mengungkapkan penyidik wajib menangkap dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, berkas perkara telah dinyatakan P 21 alias lengkap. "Lebih terhormat jika tersangka menyerahkan diri sebagai bentuk ketaatan warga negara terhadap hukum. Jangan membangun narasi yang bersangkutan sebagai korban fitnah atau mencoba membenturkan polisi dengan masyarakat," ungkapnya. Sebelumnya, Polres Jombang dan Polda Jawa Timur terus berupaya untuk menangkap anak kiai, tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati di Ponpes Ploso Jombang, Kamis (7/7/2022).
Sejak pagi tadi polisi pun telah mengepung Ponpes di Ploso Jombang tersebut untuk menangkap tersangka berisinisial MSAT yang kini telah ditetapkan menjadi DPO. Hingga akhirnya polisi berhasil melakukan dialog dengan sang Kiai sekaligus ayah dari tersangka pencabulan santri. Melalui proses dialog, sang Kiai yang berinisial MM itu akhirnya berjanji untuk menyerahkan anaknya sendiri ke pihak kepolisian.
Janji tersebut disebutkan Kiai MM kepada Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat yang bertugas memimpin operasi penangkapan MSAT. Proses dialog antara Kiai MM dan Kapolres Jombang, pun disaksikan langsung oleh para jemaah yang ada di area ponpes. "Ya nanti, saya antar ke sana. (Ke Polda) Iya. (Kapan) habis setelah selesai acara ini acara pelantikan."
"Iya nanti. (Mas Bechi) iya nanti," ujar MM dilansir suryamalang.com, Kamis (7/7/2022) Kasus ini berawal pada 2019 silam. MSAT dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019), oleh korban yang berinisial NA seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
MSAT dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP. Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun, MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan.
Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya. MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan. Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut. Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.