Seorang staf pegawai PT PELNI berinisial SK melaporkan tiga orang pimpinannya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Kamis (2/6/2022). Didampingi kuasa hukumnya, Georgian Obertha, SK menjelaskan alasannya melaporkan tiga orang atasannya di PT PELNI. SK melaporkan MH, EGK dan DAT lantaran dia dituding menerima gratifikasi dari pihak eksternal perusahaan.
Laporannya diterima dengan nomor LP / B / 2669/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Juni 2022. "Terlapornya Vice President SDM inisial MH, Manajer TAKP inisial EGK, sama Manajer MPK inisial DAT," ujar SK saat ditemui wartawan, Kamis (2/6/2022). Menurut SK, ketiganya dilaporkan karena menuding dirinya telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang.
Adapun dugaan peristiwa gratifikasi itu terjadi saat menjalankan tugasnya di PT PELNI pada Februari 2022 lalu. SK mengaku dicecar hingga menjadi bahan perbincangan para pegawai lain di lingkungan PT PELNI. Untuk mengklarifikasi tuduhan itu, SK yang bekerja di bagian Div Nautical, Dept Ship Monitoring PT Pelni itu sudah memberikan penjelasan.
Hasilnya, permasalahan gratifikasi yang menjerat dirinya tidak terbukti dan sudah diselesaikan secara internal perusahaan. "Sudah selesai di internal perusahaan, tapi mereka tetap meminta saya untuk bikin surat pernyataan bahwa saya mengakui perbuatan itu dan saya tidak mau. Dan itu memaksa dan juga mengintimidasi saya," jelasnya. Sebelum memutuskan untuk membuat laporan polisi, SK sempat melayangkan dua kali somasi terhadap ketiga terlapor dan meminta mereka memberikan klarifikasi.
Namun, pihak terlapor disebut tidak merespons permintaan somasi SK. Atas dasar itu, dia pun memutuskan untuk melaporkan tiga orang pimpinanya di PT PELNI ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. "Kami berikan somasi tapi tidak ada tanggapan atau jawaban. Sehingga saya lanjutkan dengan proses hukum," ungkapnya.
Untuk memperkuat laporan itu, SK turut melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya ke Polda Metro Jaya. "Barang bukti antara lain, surat somasi satu dan dua, kemudian surat jawaban klarifikasi dan ketika video klarifikasi via zoom," ujarnya. Dalam laporannya, SK menjerat ketiga terlapor dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Dihubungi terpisah, Corporate Secretary PT Pelni Opik Taufik membenarkan bahwa SK adalah salah satu staf di perusahaan. Opik mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi dari pihak berwajib terkait pelaporan salah satu karyawannya itu. "Hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi apapun dari pihak yang berwajib perihal yang ditanyakan," ujar Opik dalam keterangannya kepada wartawan.
Namun, Opik mengatakan pihaknya siap mendukung polisi apabila membutuhkan informasi lebih lanjut. "Sementara itu, kami siap mendukung pihak kepolisian jika dibutuhkan dan menghormati proses hukum yang berlaku," imbuh Opik.